Wali Kota Sambut 150 Nakes Non PPPK yang Gelar Aksi
![]() |
| Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menerima langsung kehadiran sekitar 150 tenaga kesehatan Non PPPK yang menggelar aksi demo di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (19/11/2025). Dok. Pemkot Lhokseumawe |
Wali Kota Lhokseumawe menerima 150 nakes Non PPPK yang berdemo dan menegaskan komitmen memperjuangkan aspirasi sesuai aturan nasional.
Lhokseumawe – Sebanyak 150 tenaga kesehatan (nakes) Non PPPK melakukan aksi menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (19/11/2025). Mereka sebelumnya berkumpul di Masjid Islamic Center dan kemudian berjalan menuju kompleks kantor pemerintahan.
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., langsung menerima kehadiran massa. Ia didampingi Kapolres Lhokseumawe, Wakapolres, Asisten Administrasi Umum, Plh. Kadis Kesehatan, serta Sekretaris BKPSDM. Wali Kota mengajak para nakes berdialog di aula kantor, dan seluruh peserta masuk dengan tertib.
Dalam dialog itu, perwakilan nakes menyampaikan bahwa mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai puskesmas, namun belum masuk database sehingga belum bisa diusulkan sebagai PPPK. Mereka berharap pemerintah kota dapat memberikan perhatian serta memperjuangkan keadilan bagi mereka yang telah lama bekerja di bidang pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota memberikan penjelasan sekaligus menegaskan komitmennya. “Saya paham dan mengikuti semua penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko bersama BKPSDM akan menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai ketentuan nasional. Wali Kota menegaskan bahwa prioritas hanya dapat diberikan kepada tenaga kesehatan yang ber-KTP Lhokseumawe, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Plh. Kadis Kesehatan memaparkan sejumlah persyaratan teknis yang menyebabkan sebagian tenaga kesehatan belum masuk database. Sementara itu, Sekretaris BKPSDM menjelaskan regulasi yang mengatur ruang gerak pemerintah kabupaten/kota dalam proses pengusulan PPPK.
Pertemuan berlangsung kondusif dan dialog berjalan komunikatif. Aspirasi para nakes tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat melalui mekanisme resmi.***

No comments